Ambon, sinodegpm.org - Sejak Bulan Maret 2020, Indonesia memulai langkah-langkah memerangi pandemi Virus Corona (Covid 19) yang saat itu mulai masuk di Indonesia. Penyebaran Virus ini terus meluas dan memberikan dampak dalam berbagai sendi-sendi kehidupan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Maluku.
Dalam upaya mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona (Covid 19) yang belum ditemukan vaksinnya ini, pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis. Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona dengan membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Secara konkrit penerapan social distancing yang dilakukan, yaitu ; bekerja dari rumah (work from home), belajar di rumah secara online bagi siswa sekolah dan mahasiswa, menunda pertemuan atau acara yang dihadiri orang banyak, seperti ibadah-ibadah, konferensi, seminar, dan rapat, atau melakukannya secara online lewat konferensi video atau teleconference, tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan cukup melalui telepon atau video call.
Kebijakan ini kemudian membuat masyarakat sadar akan kesehatan dan keselamatan dirinya, sehingga mulai membatasi diri untuk melakukan aktifitas di luar rumah, mengurangi pembelanjaan yang tidak perlu dan memilih menyiapkannya di rumah masing-masing, membatasi diri dalam penggunaan angkutan umum dan kontak sosial lainnya.
Kondisi ini kemudian memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang bergerak pada sektor informal, yakni unit usaha berskala kecil, yang memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa, yang memberikan kesempatan kerja dan kesempatan memperoleh pendapatan bagi para pelakunya. Penurunan pendapatan secara signifikan bahkan kehilangan pendapatan akibat wabah corona merupakan pukulan berat bagi umat yang menggantungkan pendapatannya pada usaha-usaha riil.
Menyikapi kondisi ini, Jemaat GPM Poka merasa terpanggil untuk mewujudkan panggilan pelayanannya terhadap umat yang merasakan dampak langsung dari kondisi ini khususnya dari sisi ekonomi. Pelayanan ini dalam bentuk bantuan diakonia berupa beberapa kebutuhan Pokok yang ditujukan secara khusus bagi warga jemaat dengan kategori sebagai berikut :
¤ Kepala Keluarga bukan PNS, TNI/POLRI, Pensiunan/purnawirawan, pengusaha yang tidak mempunyai penghasilan tetap per bulan.
¤ Kepala keluarga atau para janda yang menggantungkan penghasilannya dari upah / pendapatan harian seperti :
• Tukang ojek,
• Buruh harian,
• Pedagang kecil di sekolah / kampus,
• Tukang parkir
• Penjaga tempat rekreasi / hiburan
Mekanisme pemberian bantuan diawali dengan identifikasi calon penerima bantuan dari unit-unit pelayanan dan verifikasi calon penerima bantuan oleh PHMJ dengan kriteria yang telah disepakati. Dari verifikasi yang dilakukan, akhirnya ditetapkan 205 kepala keluarga sebagai penerima bantuan.
Bentuk diakonia karitatif ini diharapkan sebagai jaring pengaman sosial yang dapat memberikan penguatan kepada umat untuk mampu bertahan dalam menghadapi dan melewati masa-masa sulit ini. Semoga.
---------
Penulis : Pdt. H. Siahay, S.Th, MM - Ketua Majelis Jemaat GPM Poka