[Ambon, sinodegpm.org] - Bagian pengembangan infrastruktur Sinode GPM menggelar dua kegiatan menyongsong Sidang MPL yang akan berlangsung di Klasis GPM Pulau-Pulau Obi di Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Maka bagian infrastrukur Sinode GPM menggagas kegiatan bertajuk ; 1. Workhsop penguatan kapasitas tenaga legalitas aset-aset, 2. Seminar penyusunan, penyempurnaan penataan peraturan organik mengenai pengelolaan inventaris dan Harta Milik GPM. Kegiatan berlangsung di jemaat GPM Bethania Klasis Kota Ambon 6-7 Oktober 2017.
Workshop diawali dengan ibadah yang dilayani oleh Pdt.Ny.L.Talakua,M.Th, dalam kotbahnya Talakua mengatakan "kita adalah penatalayanan dari segala sesuatu yang Tuhan percayakan bagi kita. Mengelolah dan memelihara merupakan tugas Allah bagi manusia. Mengelolah dengan baik dan setia, bagaimana mengelokah harta milik gereja yang adalah milik Tuhan".
Tindak lanjutnya dibicarakan pada persidangan MPL 39 Sinode GPM 22-26 Oktober 2017 di Jemaat Anugerah dan jemaat Ebenhaizer Wayaloar Klasis Pulau-Pulau Obi.
Komisi pengelolaan barang milik gereja kurang lebih dua hari menggumulinya untuk menjadi keputusan produk MPL.
Pengelolaan Barang Milik Gereja di dampingi para narasumber yang telah dipercayakan oleh MPH Sinode GPM untuk menyusun draf , antara lain; Pnt.Alexsander Pesiwarissa,SE,.M.Si, Ricardo Labetubun, A.Amd. dan Ridho Manuhutu, mereka mendampingi proses mulai dari workshop di Jemaat Bethania hingga MPL.
Pengelolaan barang milik gereja merupakan kebutuhan penting dalam penatalayanan pelayanan Gereja. Kegiatan ini bermaksud agar pejabat gereja di masing-masing aras kepemimpinan Gereja (Sinode, Klasis, hingga Jemaat) mampu melaksanakan pengelolaan barang secara baik dan benar.
Lewat gumulan Persidangan Ke-39 Sinode GPM di Jemaat Anugerah Ebenhaezer Walayoar Klasis PP Obi Komisi Infrastruktur telah menghasilkan 1 produk keputusan yaitu Peraturan Organik Pengelolaan Barang Milik Gereja. Peraturan ini merupakan penjabaran dari tata gereja pasal 24 dan peraturan pokok perbendaharaan Pasal 5. PO Barang Milik Gereja ini merupakan kebutuhan penting dalam penatalayanan pelayanan Gereja pada jenjang Sinode, Klasis, dan Jemaat) dengan adanya pengelolaan barang secara baik dan benar akan menunjang tercapainya amanat pelayanan gereja.
Pengelolaan Barang Milik Gereja Merupakan Sebuah Siklus yg terdiri dari:
a)pejabat Pengelola Barang Milik Gereja
b) perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c) pengadaan;
d) penggunaan;
e) pemanfaatan;
f) pengamanan dan pemeliharaan;
g) penilaian;
h) pemindahtanganan;
i) pemusnahan;
j) penghapusan;
k) penatausahaan;
l) pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m) ganti rugi dan sanksi.
Dengan terlaksana pengelolaan barang milik gereja Secara bertanggungjawab, baik dan benar bermuara pada adanya laporan nilai barang milik GPM secara menyeluruh,hal ini penting bagi pimpinan GPM (MPH Sinode) dalam mengoptimalkan semua BMG yang di Kelola di Jemaat, klasis, dan sinode utuk tercapainya amanat pelayanan Gereja.