Tual, sinodegpm.org, - Virus Corona atau Corona Virus Deases 19(Covid 19) telah menyebar hampir ke seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Maluku. Negara maju dan negara berkembang turut merasakan dampaknya yang luar biasa. Salah satu dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat yakni dampak ekonomi bukan hanya bagi keluarga pada garis kemiskinan tetapi hampir semua mengalami hal yang sama, sebab sektor ekonomi informal turut lumpuh. Kebijakan pembatasan sosial untuk memutus mata rantai penyeberan virus corona memang mengandung konsekuensi pada aspek tersebut.
Walau demikian, pembatasan sosial itu harus didukung semua elemen masyarakat supaya pandemik ini bisa segera berakhir. Pada kondisi itulah perlu ada program-program yang bersifat membantu mengatasi kondisi pelemahan ekonomi keluarga, dan Gereja dalam hal ini Gereja Protestan Maluku (GPM) harus berperan melakukannya sebagai perwujudan panggilan pelayanan yang nyata.
Majelis Jemaat GPM Tual, menurut Pendeta Yance Tipialy, melalui Rapat Pimpnan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) menindaklanjuti Pesan Gembala MPH Sinode GPM dan Surat Keputusan Nomor 11 MPH Sinode GPM Tanggal 15 April 2020 tentang Kondisi Darurat Pelayanan Gereja dalam masa Penanggulangan Covid-19, melalui Seksi Pemberitaan Injil dan Pelayanan Kasih di Jemaat mengambil kebijakan pelayanan diakonia kepada para janda, anak yatim dan keluarga-keluarga yang sesuai data base Jemaat, terkena dampak Covid-19 secara serius. Melalui Majelis Jemaat dan Perangkat Pelayanan Gereja di Unit, dilakukan pendataan kembali dan verifikasi bersama dengan Sub Seksi Pemberdayaan Ekonomi Jemaat, agar penyaluran bantuan nanti tepat sasar dan menjangkau semua keluarga jemaat yang secara ekonomi harus dibantu dalam masa ini.
Dari data itu maka Majelis Jemaat GPM Tual pada Selasa 21 April 2020, menyalurkan bantuan berupa beras, gula, minyak goreng dan daun teh kepada 500 KK yang tersebar di 39 Unit Pelayanan, pada 16 Sektor Pelayanan yang ada. Proses penyalurannya pun mengikuti standarisasi penanggulangan Covid-19, di mana setiap penerima yang berbasis di Unit diwakili oleh satu (1) orang Pengurus Unitnya. Pengurus Unit selanjutnya menyalurkan bantuan tersebut kepada semua keluarga sesuai data.
Ketua Majelis Jemaat GPM Tual, Pendeta Yance Tipialy menjelaskan bahwa prosedur pembagian seperti itu ditempuh sebab gereja harus membelajarkan jemaat untuk tetap di rumah, dan tidak perlu keluar rumah untuk hal-hal yang tidak terlalu penting. Selain itu, Majelis Jemaat dan Pengurus Unit adalah komponen pelayanan yang harus memberi diri untuk membantu jemaat, namun juga harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam masa penanggulangan Covid-19 ini.
Selain pembagian natura, dilakukan juga penyemprotan disinfektan oleh Majelis Seksi Pengembangan Oikumene Semesta sub Seksi Bencana Alam. Penyemprotan dilakukan di rumah-rumah jemaat di 39 Unit pelayanan. Sub seksi ini juga sementara membuat 400 masker untuk dibagikan kepada warga gereja senior yg tdk mampu. Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan diatas dibiayai oleh APBG Jemaat GPM Tual tahun 2020 pada pos anggaran dari kedua sub seksi diatas dan partisipasi MJ seksi POS. Apa yg dilakukan ini adalah bentuk tanggung jawab dan peran gereja ditengah situasi yg dihadapi oleh umatnya sekaligus mengimplementasi pesan gembala MPH Sinode GPM, demikian penjelasan Tipialy.