Pasal 16
Tugas dan Fungsi Sekretaris Bidang
Bagian 1
Sekretaris Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Teologi Umat
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Teologi Umat(PTPU) sebagai berikut;
- Merancang dan melaksanakan program bidang sesuai PIP/RIPP GPM dan Renstra Klasis sebagai pengejawantahan Amanat Panggilan dan Pelayanan GPM
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai program bidang PTPU
- Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan program kepada MPK
- Bersama sub-sub Bidang menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai kesatuan kerja bidang
- Merumuskan program koodinatifdi bidang sesuai arahan PIP RIPP GPM dan Renstra Klasis
- Mengevaluasi dan melakukan visitasi pelaksanaan program ke Jemaat melalui Majelis Seksi
- Membentuk susunan kepengurusan Sub Komisi Klasis untuk Anak-Remaja, Katekisasi, Pemuda dan Kemitraan Laki-laki dan Perempuan
- Mengkoodinir pelaksanaan Pendidikan Formal Gereja (PFG)
- Membangun kemitraan sejajar dengan kepengurusan AMGPM pada jenjang Pengurus daerah di klasis
- Melaksanakan pembinaan kapasitas perempuan dan laki-laki berdasarkan konsep buku Mitra GPM
- Mengidentifikasi dan menganalisa masalah-masalah teologis, sosial, budaya dan politik yang terkait dengan anak-remaja, katekisasi, pemuda, perempuan dan laki-laki
- Mendampingi Koordinator Bidang dalam menjalankan tugas Bidang dalam pelaksanaan tugas gereja di Sinode atau ke Jemaat-jemaat
- Memimpin rapat internal Komisi Pelayanan dan mengambil bagian dalam rapat berkala Bidang dan/atau dengan anggota MPK
- Dan tugas-tugas lain sesuai dengan kebutuhan Klasis